Monday, February 5, 2018

KELEMBAGAAN KELOMPOK PERIKANAN YANG BERBADAN HUKUM

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan bahwa kelompok merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Dalam perkembangannya saat ini kelompok dituntut untuk mampu mengorganisasi dirinya dalam bentuk  BADAN HUKUM ataupun dalam bentuk  KOPERASI PERIKANAN.



TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN (TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)



1.     Persiapan meliputi:

·        Pembentukan anggota kelompok minimal 10 orang 

·        Setiap anggota kelompok memiliki KTP

·  Menyiapkan nama kelompok (minimal 2 nama), diperlukan 1 nama cadangan

·        Melakukan penyusunan AD RT Kelompok

·        Menyiapkan stempel kelompok

·        Menyusun Struktur organisasi



2.     Pengajuan Nama Kelompok di Notaris, sebaiknya menyiapkan nama kelompok cadangan, karena pada saat pendaftaran, jika ada kesamaan nama kelompok yang sama, maka proses pendaftaran akan ditolak. Selanjutnya usulkan nama cadangan.



3.     Persetujuan Nama Kelompok, jika nama kelompok yang diajukan belum memiliki kesamaan dengan nama kelompok yang lain, maka secara otomatis pendaftaran nama akan diterima dan memperoleh nomor registrasi dari kemenkumham.



4.     Pembuatan SK Pengukuhan Kelompok

Sebagian besar kelompok sudah memiliki SK Pengukuhan dari Kepala Desa, akan tetapi kebanyakan ada perubahan nama dan jumlah pengurus/anggota kelompok. Untuk itu perlu dilakukan perubahan/ pembuatan SK Pengukuhan yang baru.

Untuk pembuatan SK Pengukuhan dikantor desa, dapat dilakukan dengan menghubungi petugas penyuluh setempat atau langsung ke kantor desa



5.     Surat Keterangan Domisili Usaha

Sebagian besar kelompok sudah memiliki Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa, akan tetapi tidak sedikit domisili usaha kelompok berpindah lokasi, atau perubahan nama pengurus/anggota kelompok. Untuk itu perlu dilakukan perubahan/pembuatan Surat Keterangan yang baru.



Surat ketarangan Domisili usaha dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah setempat. Biasanya pengurusan surat ini, dilakukan bersamaan dengan surat pengukuhan kelompok.



6.     Lembar/Surat Keterangan Struktur Kelompok, bisa diambil dari lampiran surat pengukuhan kelompok



7.     Pembuatan/Penandatangan Akta Notaris dilakukan di kantor notaris, yang dihadiri oleh seluruh pengurus kelompok.



8.     Pengurusan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pokok) bagi Pengurus dan Kelompok. Pengurusan di lakukan di Kantor Pelayanan Pajak Negara  dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain:

Persyaratan NPWP Perorangan

·     Form. Pengajuan

·     Foto  Copy KTP

·     Foto Copy Keterangan Domisili Usaha

Persyaratan NPWP Badan/Kelompok:

·     Form. Pengajuan

·     Foto  Copy KTP dan NPWP Pengurus

·     Foto Copy Keterangan Domisili Usaha

·     Akta Pendirian dari Notaris

9.     Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Cq.Dirjen Administrasi Hukum Umum, dengan syarat melampirkan data sebagai berikut:

·     F.Copy Akta Notaris

·     F.Copy NPWP Pengurus

·     F.Copy NPWP KElompok

·     F.Copy Domisili Usaha

·     F.Copy Akta Notaris