Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, dijelaskan bahwa kelompok merupakan bagian dari kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, seperti halnya gabungan kelompok, asosiasi atau korporasi. Beberapa ahli menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Dalam perkembangannya saat ini kelompok dituntut untuk mampu mengorganisasi dirinya dalam bentuk BADAN HUKUM ataupun dalam bentuk KOPERASI PERIKANAN.
TAHAPAN PENGURUSAN BADAN HUKUM KELOMPOK PERIKANAN
(TERDAFTAR DI KEMENKUMHAM)
1. Persiapan meliputi:
· Pembentukan
anggota kelompok minimal 10 orang
· Setiap anggota
kelompok memiliki KTP
· Menyiapkan nama kelompok (minimal 2 nama),
diperlukan 1 nama cadangan
· Melakukan
penyusunan AD RT Kelompok
· Menyiapkan
stempel kelompok
· Menyusun
Struktur organisasi
2. Pengajuan Nama Kelompok di
Notaris, sebaiknya menyiapkan nama kelompok cadangan, karena pada saat
pendaftaran, jika ada kesamaan nama kelompok yang sama, maka proses pendaftaran
akan ditolak. Selanjutnya usulkan nama cadangan.
3. Persetujuan Nama Kelompok, jika
nama kelompok yang diajukan belum memiliki kesamaan dengan nama kelompok yang
lain, maka secara otomatis pendaftaran nama akan diterima dan memperoleh nomor
registrasi dari kemenkumham.
4. Pembuatan SK Pengukuhan Kelompok
Sebagian besar kelompok sudah memiliki SK Pengukuhan dari
Kepala Desa, akan tetapi kebanyakan ada perubahan nama dan jumlah
pengurus/anggota kelompok. Untuk itu perlu dilakukan perubahan/ pembuatan SK
Pengukuhan yang baru.
Untuk pembuatan SK Pengukuhan dikantor desa, dapat dilakukan
dengan menghubungi petugas penyuluh setempat atau langsung ke kantor desa
5. Surat Keterangan Domisili Usaha
Sebagian besar kelompok sudah memiliki Surat Keterangan
Domisili dari Kepala Desa, akan tetapi tidak sedikit domisili usaha kelompok
berpindah lokasi, atau perubahan nama pengurus/anggota kelompok. Untuk itu
perlu dilakukan perubahan/pembuatan Surat Keterangan yang baru.
Surat ketarangan Domisili usaha dikeluarkan dan
ditandatangani oleh kepala desa/lurah setempat. Biasanya pengurusan surat ini,
dilakukan bersamaan dengan surat pengukuhan kelompok.
6. Lembar/Surat Keterangan Struktur
Kelompok, bisa diambil dari lampiran surat pengukuhan kelompok
7. Pembuatan/Penandatangan Akta
Notaris dilakukan di kantor notaris, yang dihadiri oleh seluruh pengurus
kelompok.
8. Pengurusan Kartu NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pokok) bagi Pengurus dan Kelompok. Pengurusan di lakukan di Kantor
Pelayanan Pajak Negara dengan melampirkan beberapa persyaratan antara
lain:
Persyaratan NPWP Perorangan
· Form. Pengajuan
· Foto Copy KTP
· Foto Copy Keterangan Domisili
Usaha
Persyaratan NPWP Badan/Kelompok:
· Form. Pengajuan
· Foto Copy KTP dan NPWP
Pengurus
· Foto Copy Keterangan Domisili
Usaha
· Akta Pendirian dari Notaris
9. Pengesahan dari Menteri Hukum dan
Ham Cq.Dirjen Administrasi Hukum Umum, dengan syarat melampirkan data sebagai berikut:
· F.Copy Akta Notaris
· F.Copy NPWP Pengurus
· F.Copy NPWP KElompok
· F.Copy Domisili Usaha
· F.Copy Akta Notaris
No comments:
Post a Comment